JASA LEGES/LEGALISASI DOKUMEN
Bila Anda sibuk atau jauh dari Jakarta dan berhalangan untuk
melakukan legalisasi sendiri, kami siap membantu Anda untuk melakukan
legalisasi atau leges yang diperlukan.
Kami menawarkan jasa pengurusan legalisasi dokumen di berbagai
instansi terkait, seperti”
- Legalisasi di Kementerian HUM dan HAM
- Legalisasi di Kementerian Luar Negeri/Kemenlu
- Legalisasi di Kementerian Kementerian Agama
- Legalisasi di Kementerian Kementerian Agama
- Legalisasi di Kementerian Lainnya
- Kedutaan Asing di Indonesia, seperti legalisasi di Kedutaan
Besar Republik China, Korea, Taiwan, Kerajaan Arab Saudi, Oman, Dubai, UAE Uni
Emirat Arab, Kuwait, Rusia, Belanda, Rusia, British, India, Spanyol, Perancis,
Polandia, Irak, Iran, Spayol, Timor Leste, Malasyia, Singapura, USA, Kanada,
Swedia dan negara lainnya (catatan: untuk legalisasi di kedutaan ada baiknya
pemilik dokumen langsung yang melakukannya, karena kedutaan akan melakukan
pemeriksaan secara intensif terhadap dokumen dan pemiliknya).
Tidak
semua dokumen memerlukan legalisasi, umumnya yang diminta legalisasi adalah
dokumen pribadi seperti ijazah, akte nikah, perjanjian atau dokumen lainnya
dari dokumen pribadi, dan dokumen tersebut umumnya diminta atau syarat dari
universitas atau pemerintah.
Dokumen yang biasa dilegasliasi adalah
sbb:
-
Legalisasi/Leges
Akta Akte Sertifikat Nikah
-
Legalisasi/Leges
Akta Akte Sertifikat Lahir/Kelahiran
-
Legalisasi/Leges
Akta Akte Sertifikat Cerai/Talak
-
Legalisasi/Leges
Akta Akte Sertifikat Notaris
-
Legalisasi/Leges
Akta Akte Sertifikat Kematian
-
Legalisasi/Leges
Akta Akte Sertifikat Waris
-
Legalisasi/Leges
Akta Akte Sertifikat Surat Kuasa
-
Legalisasi/Leges
Akta Akte Sertifikat Kenal Lahir
-
Legalisasi/Leges
KTP
-
Legalisasi/Leges
Paspor
-
Legalisasi/Leges
SKCK
-
Legalisasi/Leges
Ijazah/Diploma/Sertifikat
-
Legalisasi/Leges
Transkip/Raport/Daftar Nilai
-
Legalisasi/Leges
Surat Perjanjian
-
Legalisasi/Leges
Surat Kontrak
-
Legalisasi/Leges
Laporan Kerja
-
Legalisasi/Leges
Surat Aplikasi Kerja
-
Legalisasi/Leges
Surat Keterangan Single/Belum Menikah
-
Legalisasi/Leges
Akta Akte Sertifikat Surat Keterangan Sipil
-
Legalisasi/Leges
Surat Perjanjian
-
Legalisasi/Leges
Akta Akte Sertifikat SIUP, TDP, Pendirian Perusahaan Ad ART
-
Dan
dokumen penting lainnya
Untuk
legasisasi dokumen, dokumen harus dinotariskan oleh notaris terdaftar atau
diterjemahkan oleh penerjemah resmi tersumpah yang terdaftar pula sesuai bahasa
yang diminta oleh pihak terkait.
Selengkapnya,
silahkan hubungi kami…
LINK
BERMANFAAT UNTUL LEGALISASI
Pelayanan
Kekonsuleran
Pelayanan Legalisasi Dokumen Di Kemlu
Jam kerja pemberian pelayanan:
v Senin – Jumat pukul 09.00 - 16.00
v Penerimaan berkas permohonan:
Pukul 09.00 - 12.00
v Istirahat pukul 12.00 -13.00, Jum’at
pukul 12.00 – 14.00
Ø Pemohon membawa dokumen yang telah
dilegalisasi oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum, Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintakan legalisasi oleh Menteri Luar
Negeri c.q. Direktur Konsuler, disertai alasan penggunaan dokumen tersebut di
luar negeri.
Ø Pemohon juga membawa terjemahan dokumen
oleh penerjemah resmi ke dalam bahasa negara yang akan dituju.
Ø Pemohon membayar Rp. 10.000.-
per-dokumen dan menerima tanda bukti pembayaran kuitansi.
Ø Setelah dokumen diberi tanda tangan
pengesahan, pemohon diarahkan untuk melegalisasi dokumen dimaksud ke perwakilan
asing negara yang akan dituju.
Ø Jika terdapat kekurangan/tidak lengkap
dalam persyaratan legalisasi, maka semua berkas berikut surat/dokumen
dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Ø Apabila berhalangan, pemohon boleh
diwakili oleh orang yang diberi kuasa atau ditugaskan, disertai dengan fotokopi
KTP pihak-pihak yang berkepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar